Kasus tidak terpuji ini menyisakan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 12 tahun. (Ilustrasi rudapaksa). |
Kasus tidak terpuji ini menyisakan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial IPT (32) merupakan wali kelas sekaligus guru yang baru diangkat PPPK.
Polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan berkali-kali di rumah pelaku dengan modus les private.
Korban bahkan diancam akan dihabisi jika membuka mulut.
Kini guru SD pelaku rudapaksa tersebut telah ditahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Kota Makassar.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »