Baru Diangkat PPPK, Guru SD Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Modus Les Private

Baru Diangkat PPPK, Guru SD Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Modus Les Private
Kasus tidak terpuji ini menyisakan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 12 tahun. (Ilustrasi rudapaksa).
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang guru SD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan rudapaksa anak didiknya sendiri. 

Kasus tidak terpuji ini menyisakan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku berinisial IPT (32) merupakan wali kelas sekaligus guru yang baru diangkat PPPK. 

Polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan berkali-kali di rumah pelaku dengan modus les private.

Korban bahkan diancam akan dihabisi jika membuka mulut.

Kini guru SD pelaku rudapaksa tersebut telah ditahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Kota Makassar. 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »