| SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). |
SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dilayangkan Aliansi untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI).
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda persiapan perbaikan.
Arukki dan LP3HI menilai SK terkait pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan mengenai pembebasan bersyarat.
Pada intinya, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik. Sementara, mantan Ketua DPR RI itu dinilai tercatat pernah melakukan beberapa pelanggaran berat.
"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, merespons adanya gugatan terkait pembebasan bersyarat Setnov. Rika memastikan SK pembebasan bersyarat itu telah mengikuti prosedur yang ada.
"SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan pastinya sudah melalui pertimbangan dan juga sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, demikian," ujar Rika, Kamis (30/10/2025).
Ditjenpas berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Adapun Ditjenpas merupakan pihak tergugat dalam perkara ini.
"Kami akan mengikuti prosedur," kata Rika.
Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengungkap hal senada. Ia memastikan Setya telah memenuhi seluruh syarat pembebasan bersyarat.
"Semua syarat-syarat pembebasan bersyarat sudah terpenuhi. Uang pengganti dan denda semua sudah dibayar menjelang bebas bersyarat," tegasnya. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »