| Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Kolase Foto). |
“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (26/10/2025).
Anang menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum guna memberikan kepastian hukum.
“Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” jelas dia.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah atau pencemaran nama baik terhadap JK.
Laporan itu terkait tudingan banyak masyarakat miskin di Indonesia karena banyak orang seperti JK yang hanya perkaya keluarganya saja.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam.
Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Namun, hingga kini Silfester belum dieksekusi.
Belakangan Silfester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »