DPR Soroti Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank: Itu Dana Rakyat, Bukan untuk Diparkir!

DPR Soroti Rp234 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank: Itu Dana Rakyat, Bukan untuk Diparkir!
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti temuan terkait besarnya dana milik Pemda yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.
BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti temuan terkait besarnya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun. 

Ia menilai hal itu menunjukkan lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.

Khozin meminta Pemda memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai alasan dana publik tersebut tidak terserap dan justru mengendap di bank.

“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, bila dana APBD sengaja ditempatkan di bank, maka hal itu berpotensi menghambat pelayanan publik dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” ujarnya.

Namun, bila penumpukan dana terjadi karena siklus belanja tahunan yang meningkat di akhir tahun, Khozin menilai pola tersebut perlu diubah agar penyerapan anggaran bisa lebih merata dan efektif.

Selain menyoroti Pemda, Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tata kelola keuangan daerah. 

Ia mendorong Kemendagri untuk memperkuat pembinaan serta menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran aturan.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” tuturnya.

Khozin menegaskan, Komisi II DPR RI perlu memanggil Kemendagri dan Pemda terkait untuk mengklarifikasi data dari Bank Indonesia yang menunjukkan besarnya dana mengendap tersebut.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda, sekaligus memanggil Pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dana Pemda mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun per akhir September 2025. 

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat. (*)

Sumber: Okezone.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »