FA Rudapaksa Pelajar SMP Ditangkap Polisi: Tersangka Telah Mengakui Perbuatannya dan Kini Ditahan di Mapolres

FA Rudapaksa Pelajar SMP Ditangkap Polisi: Tersangka Telah Mengakui Perbuatannya dan Kini Ditahan di Mapolres
Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. (Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria berinisial FA (19) warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) terkait kekerasan seksual. 

Tersangka ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

FA diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan penangkapan terhadap pelaku. 

"Benar, tersangka FA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ungkap Redho, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. 

Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Beberapa hari kemudian, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. 

Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

"Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya SR, Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas," kata Redho. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sukarejo tanpa perlawanan.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Redho.

Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (*) 

Sumber: JPPN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »