| Anggota DPRD Sumbar, Bagas Panyusunan Nasution gelar Sosper untuk 200 masyarakat, Sabtu, 25 Oktober 2025. |
Kali ini, Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan tersebut digelar di Museum Goedang Ransoem.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Doni Rahma Saputra, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Lurah Airdingin Ariyanti Yusningsih, Ketua LPM, RT/RW, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Bagas Panyusunan Nasution menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat. “Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam melakukan edukasi serta deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” ujar Bagas.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga organisasi sosial dan keagamaan dalam membangun kesadaran bersama melawan peredaran narkoba. “Pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan dan pengawasan yang berkelanjutan. Peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Doni Rahma Saputra menjelaskan berbagai faktor yang dapat memicu penyalahgunaan narkoba, mulai dari rasa ingin tahu hingga ketergantungan yang membuat pelaku sulit lepas dari pengaruh zat adiktif. “Biasanya dimulai dari rasa penasaran, lalu berlanjut menjadi kecanduan dan ketergantungan yang membuat seseorang rela melakukan apa saja demi mendapatkan zat adiktif tersebut,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan aturan dan ketentuan hukum yang mengatur penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Talawi pada Jumat (24/10/2025). Total peserta sosialisasi di dua lokasi tersebut mencapai 400 orang warga dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi lima kota dan kabupaten. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH.i., WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »