| Sosper Nomor 16 Tahun 2019 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kemensos Kelurahan Kepalo Koto Pauh Kota Padang, Minggu (26/10/2025). | 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kemensos Kelurahan Kepalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang, Minggu (26/10/2025).
Pada Sosper ini Iqra juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Kopersi dan UMKM Provinsi Sumbar untuk menerangkan bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagai proses untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dana.
"Dengan Sosper ini kita juga menghadirkan orang dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak untuk menjadi narasumber," lanjut Iqra.
Muhammad Iqra Chissa Putra berharap dengan Sosper No16 Tahun 2019 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat naik tingkat.
"Perda nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah, red)," katanya.
Iqra Chissa menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD Sumatera Barat saat ini  sedang melaksanakan Sosper.
Sosper merupakan agenda dari DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya kepada masyarakat.
Iqra juga menyempatkan untuk berdialog dengan para peserta yang hadir. 
Iqrapun memberi bantuan langsung kepada para peserta yang memiliki usaha untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH.i, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »