Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Panggil Lagi Eks Menag Gus Yaqut

Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Panggil Lagi Eks Menag Gus Yaqut
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ketika di Mekkah. Kini dia tersandung skandal kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk membongkar skandal kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. 

Pemanggilan terhadap Gus Yaqut tergantung hasil analisis tim penyidik KPK atas keterangan para saksi terutama saksi dari asosiasi haji dan umrah.

"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk yang bersangkutan (Gus Yaqut) jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Penyidik KPK selama ini memeriksa sejumlah bos asosiasi travel haji (AMPHURI) terkait dengan pertemuan dengan Gus Yaqut yang diduga membahas pembahasan kuota haji tambahan 2024. 

Salah satunya adalah eks Bendahara Amphuri, M Tauhid Hamdi yang didalami KPK terkait pertemuannya dengan Gus Yaqut.

"Termasuk itu, jadi dalam perkara kuota haji ini, KPK mendalami bagaimana proses-proses diskresi atau pembagian kuota tambahan menjadi 50-50. Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," tandas Budi.

Budi mengatakan titik pangkalnya adalah diskresi Gus Yaqut selaku menteri agama saat itu, yang menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024. 

Di dalam SK tersebut, diatur dengan ketentuan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. 

Ketentuan dalam SK Gus Yaqut tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Menurut Budi, jika pertemuan antara bos asosiasi haji dengan Gus Yaqut dilakukan sebelum penerbitan SK 130 Tahun 2024, maka diduga kuat pertemuan tersebut dilakukan untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan. 

Namun, kata dia, jika dilakukan setelah SK 130 Tahun 2024 terbit, maka pertemuan tersebut fokus membahas distribusi dan mekanisme mendapatkan kuota haji khusus.

"Nah, oleh karena itu artinya itu pra-diskresi, itu didalami. Jika itu didalami terkait pascaadanya keputusan pembagian kuota, artinya bagaimana proses dan mekanisme distribusi dari kuota haji khusus tersebut, mengingat asosiasi ini kan membawahi sejumlah PIHK atau biro travel," pungkas Budi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »