Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah mewah yang diduga terkait dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC). |
Rumah seluas 557 meter persegi itu terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Aset tersebut disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Berdasarkan hasil penelusuran, aset yang disita memiliki sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid.
Kejagung menyatakan, aset tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara,” pungkas Anang. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »