Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Ridwan Kamil. |
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
"Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," kata Muslim, dikutip Senin (20/10/2025).
Muslim mengatakan, kliennya sudah mengetahui kabar penetapan tersangka itu dari pemberitaan media. Muslim menyampaikan ulang pesan kliennya.
"Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengkedepankan bukti-bukti hukum," jelas dia.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Penetapan Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak minggu lalu.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu (19/10/2025). (*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »