Menkum Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto menggugat SK kepengurusan PPP. |
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang menjadi urusan internal partai politik,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Supratman menjelaskan, kepengurusan PPP kubu Mardiono disahkan karena sebelumnya kubu Agus dan Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal.
Pendaftaran kepengurusan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) melalui sistem administrasi badan hukum (SABH), dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada Rabu (1/10/2025).
“Pukul 10.00 WIB pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.
Supratman menegaskan, selama dokumen kepengurusan lengkap, SK akan diproses cepat sesuai prinsip pelayanan publik.
“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.
Meski demikian, setelah SK diteken dan diserahkan kepada dirjen AHU untuk diambil Mardiono, baru muncul pendaftaran dari pihak lain sehingga menimbulkan polemik.
Di sisi lain, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy), yang mewakili kubu Agus Suparmanto menolak SK tersebut.
Ia menilai keputusan menkum cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat dalam Permenkumham RI Nomor 34/2017, termasuk syarat poin 6 mengenai “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik” dari Mahkamah Partai.
“Bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia, kami menolak SK Menkum RI yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai sekjen,” tegas Rommy. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »