Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Murka Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Kalau Ada lagi Saya Pecat!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Murka Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Kalau Ada lagi Saya Pecat!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal pengaduan masyarakat terkait layanan perpajakan dan kepabeanan bernama Lapor Pak Purbaya melalui WhatsApp. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal pengaduan masyarakat terkait layanan perpajakan dan kepabeanan bernama Lapor Pak Purbaya melalui WhatsApp. 

Setelah diluncurkan, sejumlah laporan sudah masuk dan dibacakan langsung oleh Purbaya.

Salah satu laporan yang diterimanya datang dari seorang whistleblower yang melaporkan perilaku oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pegawai itu disebut kerap nongkrong di gerai kopi Starbucks sambil mengenakan seragam dinas setiap hari.

Dalam laporan itu disebutkan, oknum pegawai itu sering berbicara keras soal bisnis pribadi, terutama mengenai pengiriman mobil.

"Ada yang lapor petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks, buka laptop tiap hari, yang dibicarakan bisnis aset gimana mengamankan aset baru, dapat kiriman mobil gimana jualnya, mohon ditindak. Saya wiraswasta risih lihatnya ngomong berisik, tiap hari pakai baju Bea Cukai," ujar Purbaya membacakan laporan tersebut, Jumat (17/10/2025).

Menanggapi laporan itu, Purbaya menyatakan akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang bersangkutan. "Ini akan kami tindak ya," katanya.

Purbaya juga memperingatkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan agar tidak nongkrong di kafe saat jam kerja, apalagi mengenakan seragam dinas.

Purbaya menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi yang melanggar.

"Bilang, hari Senin kalau ada yang begini lagi akan saya pecat, saya persulit. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam," katanya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya meluncurkan layanan pengaduan terbaru bernama “Lapor Pak Purbaya”. Layanan ini sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan atau kendala terkait bea cukai dan pajak.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung mengirimkan laporan lewat WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.

Setiap laporan harus mencantumkan nama lengkap dan alamat surel (email) agar dapat ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Keuangan.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat surel," tulis keterangan di akun @menkeuri, Kamis (16/10/2025). (*)

Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »