Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa paspor milik dua buronan, yakni Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut. Kini, pilihan keduanya hanya pulang ke Indonesia atau overstay.

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (6/10/2025).

Anang menjelaskan, dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron itu adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, mereka akan terkena overstay. 

“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (surat perjalanan laksana paspor) atau dia overstay di negara tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah. 

Sedangkan, ia menegaskan pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

“Terkait pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” kata dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.

Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. (*)

Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »