Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). |
Melalui pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), DPR membuka peluang agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan hak di antara seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti menyampaikan, revisi UU ASN saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Pembahasan akademik dan penyusunan draf RUU ASN akan dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Saya sangat berharap pembahasan Undang-Undang ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah diperlakukan secara adil,” ujar Reni, Sabtu (18/10/2025).
Reni menegaskan, DPR berkomitmen memastikan revisi UU ASN tidak hanya memperkuat sistem merit dan profesionalisme aparatur, tetapi juga menjamin kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Dalam proses pembahasan RUU ASN, lanjut Reni, diperlukan kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara sebagai pertimbangan utama, khususnya terkait rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Reni juga menekankan bahwa RUU ASN diharapkan menjadi langkah reformasi ASN menuju birokrasi yang inklusif, transparan, dan profesional.
Melalui RUU ASN, DPR berharap tidak ada lagi kesenjangan antara PPPK dan PNS, baik dari sisi karier, kesejahteraan, maupun hak-hak administratif lainnya. (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »