Roy Suryo Cs Belum Tersangka, Relawan Jokowi Ultimatum Mabes dan DPR

Roy Suryo Cs Belum Tersangka, Relawan Jokowi Ultimatum Mabes dan DPR
Relawan Jokowi mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Relawan Jokowi mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Laporan dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, mencakup dua objek perkara: pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Jangan ada pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong,” kata Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut relawan akan bersurat ke Mabes Polri dan DPR jika dalam 14 hari tak ada kejelasan hukum. Aksi demonstrasi juga disiapkan sebagai bentuk desakan.

“Aksi ini lahir dari niat membangun bangsa. Kami akan turun jika proses hukum terus mandek,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Eks Wamendes Paiman Rahardjo, kuasa hukumnya Farhat Abbas, Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik, dan sejumlah relawan lainnya.

Sudah 49 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Meski dua objek perkara telah masuk tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, yakni Roy Suryo (mantan Menpora-pakar telematika), Dr. Tifa (aktivis dan akademisi) dan Rismon Sianipar (pakar digital forensik).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya telah memeriksa 49 saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Roy Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 3 Juli 2025, namun tidak hadir. Ia kemudian memenuhi panggilan ulang pada 7 Juli 2025, dan dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik.

“Saya hanya jawab pertanyaan seputar identitas. Sisanya tidak saya jawab karena tidak relevan,” ujar Roy usai pemeriksaan.

Roy menyatakan enggan menjawab seluruh pertanyaan karena khawatir keterangannya akan digunakan untuk menjerat dirinya secara hukum.

“Buat apa memberikan keterangan kalau nanti dipakai untuk menjerat kita?” katanya.

Dr. Tifa, yang diperiksa pada 15 Mei 2025, mengaku menerima 61 pertanyaan dari penyidik. Ia menyatakan tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar laporan Jokowi.

“Saya sama sekali tidak tahu apa peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2025, sehingga dilaporkan oleh Saudara Ir. Joko Widodo,” ujar Tifa.

Sementara Rismon Sianipar, yang diperiksa pada 26 Mei 2025, mengaku dicecar 97 pertanyaan, termasuk pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Saya diberikan pertanyaan sangat banyak, termasuk enam pasal ITE,” kata Rismon.

Jalur Damai Ditolak, Terlapor Tantang Proses Hukum

Menanggapi kabar bahwa pihak Jokowi ingin membuka jalur damai, Rismon menolak keras.

“Kalau merasa benar, buktikan di pengadilan. Jangan ajak berdamai,” tegasnya.

Ia menyebut pertemuan dengan Jokowi bisa ditafsirkan sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan membongkar dugaan ijazah palsu.

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo Cs, menyebut pihaknya telah mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU dan berencana melakukan analisis digital menggunakan metode ELA (Error Level Analysis). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »