| Sebanyak 19 orang di tertibkan pada pengawasan dan patroli malam ini, mereka akan diserahkan ke PPNS Pol PP Padang untuk di data. |
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama membenarkan penertiban ini.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan demi terlaksananya Perda No.1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
"Ini merupakan tugas rutinitas Kita sehari-hari untuk melakukan mulai dari pengawasan, pemeriksaan dan penertiban di Kota Padang," kata Rio Ebu Prtama.
Dirinya menjelaskan, pada pengawasan kali ini ada beberapa lokasi yang dilakukan pengawasan.
Pasalnya, banyak laporan masyarakat yang telah resah adanya muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam.
Selain itu, katanya lagi, muda-mudi itu meminum-minuman beralkohol di ruang publik.
Pihaknya juga mendapatkan aduan dari masyarakat adanya pemerasan oleh oknum-oknum masyarakat di atas jembatan Siti Nurbaya.
"Kita memulai pengawasan dari kawasan jalan Batang Arau, Kecamatan Padang selatan, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," terangnya.
"Tidak hanya itu, kita juga melakukan pengeriksaan dan pengewasan di salah satu kos-kosan yang ada di Kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat Kota Padang," jelas Rio Ebu.
Ia menuturkan, sebanyak 19 orang di tertibkan pada pengawasan dan patroli malam ini, mereka akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk di data.
"Kita akan tunggu hasil penyelididkan PPNS, yang pasti kita akan Panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga aka memberikan edukasi dan arahan di hadapan pihak kelauarga mereka sebagai pembinaan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »