Satpol PP Kota Padang Bergerak Cepat Melakukan Penertiban Pekat di Kawasan Pertokoan Atom Center

Satpol PP Kota Padang Bergerak Cepat Melakukan Penertiban Pekat di Kawasan Pertokoan Atom Center
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat melakukan penertiban penyakit masyarakat (pekat) di kawasan pertokoan Atom Center.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menyikapi laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat melakukan penertiban penyakit masyarakat (pekat) di kawasan pertokoan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Barat, Jumat (17/10/2025).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rozaldi Rosman, mengatakan, langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Satpol PP terkait adanya dugaan aktivitas yang melanggar norma dan ketertiban umum di kawasan tersebut.

“Melalui program unggulan padang sigap menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Padang, tim langsung bergerak ke lokasi memastikan laporan yang kami terima. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, hasilnya nihil, tidak ditemukan kegiatan seperti yang dilaporkan,” ujar Rozaldi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan rutin di kawasan pertokoan itu.

“Walau hari ini belum kita temukan pelanggaran, pengawasan akan terus kita lakukan. Aktivitas di sana sudah pernah kita tertibkan sebelumnya dan sempat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Rozaldi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga trantibum. Jika melihat adanya pelanggaran atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke Satpol PP Kota Padang atau melalui Padang Command Center 112,” tutupnya. 

Tertibkan PKL

Satpol PP Kota Padang Bergerak Cepat Melakukan Penertiban Pekat di Kawasan Pertokoan Atom Center
Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL).
Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Gunung Pangilun, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibnu sina,Kamis (16/10/2025).

‎Langkah ini dilakukan karena para pedagang berjualan di atas trotoar dan ada juga PKL mendirikan bangunan di atas saluran drainase untuk tempat berjualan, tentu hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta menghambat fungsi drainase di kawasan tersebut.

‎Satpol PP terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut dan membantu memindahkan barang dagangan milik PKL, Sejumlah perlengkapan seperti kayu, terpal, gerobak diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

‎Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

‎“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk berusaha, tetapi semua harus sesuai ketentuan. Penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan tertata,” jelas Eka Putra.

‎Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

‎“Kami mengimbau PKL agar mematuhi aturan dan tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang dilarang. Penertiban ini untuk kepentingan bersama agar Kota Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman,” tambahnya.

‎Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »