| Bangunan liar di atas Fasilitas Umum (Fasum) di jalan Cendrawasih Patenggangan Keluarahan Air Tawar Barat. |
Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., menegaskan bahwa pendirian bangunan liar (bangli) diatas fasilitas umum merupakan tindakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Kedua bangunan ini berdiri diatas bahu jalan dan drainase yang mengganggu kepentingan umum, jadi harus dilakukan tindakan penertiban," tegas Harvi.
Pembongkaran kembali dilakukan petugas sebagai tindakan tegas lanjutan, karena pemilik bangli tidak mengindahkan teguran dan peringatan dari pihak kelurahan maupun kecamatan pasca pembongkaran pertama beberapa waktu yg lalu.
"Kedua bangunan ini sebelumnya telah pernah kita lakukan penertiban pada 15 agustus 2025 lalu. tetapi saat kita tinjau kembali pemilik bangunan masih saja melakukan aktivitas berjualan dan tidak mengindahkan peringatan, sehingga pembongkaran kembali kita lakukan dan barang-barang kita amankan untuk diproses lebih lanjut," jelas Harvi.
Sempat terjadi aksi perlawanan dari pemilik bangunan terhadap petugas, namun dengan pendekatan yang humanis dan persuasif situasi dapat dikendalikan.
"Sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum," tutup Kasi Opdal.
Tertibkan PKL
| PKL di Jalan Jhoni Anwar dan Khatib Sudirman. |
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar/bahu jalan sebagai jalur pejalan kaki dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., ini merupakan gerak cepat petugas menanggapi laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan trantibum di malam hari.
"Trotoar/bahu jalan di lokasi tersebut banyak dilaporkan telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang sehingga mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki maupun bahu jalan sebagai arus kelancaran lalu lintas," terang Harvi.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita berbagai perlengkapan PKL yang melanggar aturan, seperti Gerobak, tenda, meja, kursi, dan payung.
Petugas juga memberikan teguran kepada pedagang yang masih membandel dan mengimbau dengan humanis untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Memakai Fasum untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pelanggaran, dan selanjutnya hasil sitaan terhadap barang bukti kita akan serahkan kepada PPNS untuk di proses sesuai ketentuannya," tambah Harvi.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang dapat memahami pentingnya mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota, sehingga mereka dapat berdagang dengan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH.i, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »