| Aksi pertama terjadi Senin (6/10/2025) di kamar pelaku. Yang kedua, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 05.45 WIB, di kamar salah satu warga berinisial S. (Foto: Ilustrasi). |
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Dua hari kemudian, J diringkus tanpa perlawanan.
“Pelaku mengaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, Minggu (26/10/2025).
Aksi pertama terjadi Senin (6/10/2025) di kamar pelaku. Yang kedua, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 05.45 WIB, di kamar salah satu warga berinisial S. Masih di wilayah yang sama.
Perbuatan bejat itu terbongkar bermula dari keberanian korban. Ia bercerita kepada bibi sekaligus kakak pelaku. Awalnya, korban mengaku diajak mandi bersama. Setelah didesak, barulah terbuka. Ia sudah dua kali disetubuhi pamannya.
Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat. J ditangkap.
Barang bukti disita: sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.
Kini pelaku meringkuk di tahanan. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Polres Sambas berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegas AKP Rahmad Kartono. (*)
Sumber: Insidepontianak.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »