| Sosper yang digelar drh. Nela Abdika Zamri di bawah kanopi Balai/Pasar Nagari Situjuah Batua, Minggu (26/10). | 
Selain drh. Nela Abdika Zamri, hadir juga anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, serta unsur Muspika setempat seperti Walinagari, Kapolsek, Danramil, dan ratusan warga dari berbagai jorong.
Pada kesempatan itu, drh. Nela Abdika Zamri menegaskan bahwa kehadiran KDMP dirancang khusus untuk membantu masyarakat lepas dari jerat rentenir dan pinjaman berbunga tinggi.
“Tujuan Koperasi Merah Putih ini adalah untuk memberantas pinjaman yang banyak merugikan masyarakat, yang bunganya sangat tinggi, termasuk pinjol. Dengan koperasi, mudah-mudahan banyak masyarakat yang terbantu,” ujar Nela, didampingi M. Fajar Rillah Vesky.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi. Menurutnya, KDMP telah terbentuk di berbagai kabupaten/kota di Sumbar dan terus didorong agar dapat segera beroperasi penuh.
“Kita terus mendorong dengan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak bersama Dinas Koperasi agar KDMP tidak sekadar terbentuk, tetapi bisa segera beroperasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat yang diwakili M. Sofyan TW menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 merupakan Perda inisiatif DPRD Sumbar yang bertujuan menguatkan dan melindungi pelaku usaha kecil.
“Perda ini hadir untuk pemberdayaan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Terkait KDMP, Sofyan menambahkan bahwa koperasi ini juga akan memiliki fungsi strategis lain, yakni memutus mata rantai penjualan barang bersubsidi.
“Nantinya seluruh barang yang disubsidi negara akan dijual di Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya. (*)
Editor: Zamri Yahya, SH.i., WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
