Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu, 15 Oktober 2025. |
Penandatanganan ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Langkah ini menjadi upaya strategis memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui sinergi data, pengawasan
Serta peningkatan kualitas pelayanan pajak bagi masyarakat.
Kerja sama ini menitikberatkan pada pertukaran informasi perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama terhadap wajib pajak.
Selain itu, pengembangan kapasitas ASN di bidang perpajakan agar semakin profesional dan adaptif terhadap sistem keuangan modern.
Riyanda menegaskan bahwa perjanjian ini bukan sekadar koordinasi teknis.
Tetapi bagian dari strategi besar Sawahlunto Maju dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
"Sinergi ini kita harapkan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara dan daerah, yang pada akhirnya memperluas ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Wali Kota. (*)
Pewarta: marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »