Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro
Tim gabungan kepolisian mengungkap kasus pembakaran disertai pencurian rumah milik hakim Khamozaro Waruwu. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim gabungan kepolisian mengungkap kasus pembakaran disertai pencurian rumah milik hakim Khamozaro Waruwu yang berada di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Polisi telah menangkap 4 pelaku.


Pelaku utama bernama Fahrul Azis berperan sebagai pembakar rumah hakim dan mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Dia merupakan mantan sopir pribadi Khamozaro Waruwu.


Pelaku kedua bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian, dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi serta kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu pada Selasa siang, 4 November 2025.


Begitu juga, antara pelaku dan korban sesama jemaat di salah satu Gereja di Medan. Lalu, pelaku ketiga bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu.


Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian dilakukan Fahrul Azis


"Pada 14 November 2025 para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore (21/11/2025).


Dijelaskan Calvijn, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan, dan Polsek Sunggal, dengan memeriksa 49 saksi, dipadukan dengan olah TKP serta temuan barang bukti.


Kronologi Pembakaran Rumah


Calvijn juga membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan menyinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti.


Kasus ini berawal pada Selasa pagi, (4/11/2025) sekitar pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek.


"Keluar menggunakan mobil Fortuner, dan yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya di rak sepatu di depan teras rumahnya," Calvijn mengungkapkan.


Kemudian pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi.


"Nah, Dldia tidak langsung masuk dan jalan-jalan di jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit kemudian masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada pejaga, dia memutar kembali," Calvijn memaparkan


Pada pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam komplek rumah korban dan memakirkan sepeda motor. Karena sudah tahu keberadaan kunci rumah diletakkan di rak sepatu, dia masuk ke dalam rumah.


Pelaku Bawa Pertalite


Saat melakukan pembakaran, Fahrul Azis sudah menyiapkan 1 botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian dia masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut.


Saat itu, tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu, dan menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan.


"Tersangka masuk, mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, di situ ada perhiasan istri korban.


Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur," tetang Calvijn.


Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban, dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.


"Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," jelas Calvijn lagi.


Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.


Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, korban tiba di TKP, tetapi sudah banyak barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.


“Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya," ujar Calvijn.


Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu mengatakan, dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.


"Tersangka perannya, rencananya, membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," Calvijn Simanjuntak menandaskan. (*) 


Sumber: Liputan6. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »