Amien Rais dan Menantunya Digugat Kader Partai Ummat Rp24 Miliar

Amien Rais dan Menantunya Digugat Kader Partai Ummat Rp24 Miliar
Pendiri Umum Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.


Gugatan dilayangkan pada 13 November 2025 dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.


Penggugat berasal dari berbagai wilayah, antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.


Sementara itu, empat tergugat adalah Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, termasuk menantunya sekaligus Ketua Umum Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat.


Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025. Namun, hingga kini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum memuat petitum perkara tersebut.


Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku siap menghadapi gugatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebagai bentuk perlindungan hukum. 


“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho, Senin (17/11).


Konflik di Internal Partai Ummat


Amien Rais juga sempat diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.


Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).


"AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro," ujar Herman dalam konferensi persnya, Senin (16/6/2025).


Herman menjelaskan, AD/ART tersebut juga berisikan daftar kepengurusan baru Partai Ummat, termasuk penetapan ketua umum tanpa melalui forum Munas.


Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” tegas Herman.


Awal Mula Konflik


Konflik di Partai Ummat bermula dari rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang seharusnya digelar pada Agustus 2024. Rakernas ini menjadi forum awal untuk membahas pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) sekaligus pemilihan ketua umum baru.


Namun, Rakernas terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari menanti pelantikan Presiden Prabowo Subianto hingga menunggu momentum politik yang dianggap lebih tepat karena adanya Pilkada 2024. Ketidakjelasan tersebut memicu kekecewaan di kalangan pengurus daerah.


Situasi semakin memanas ketika Majelis Syura secara mendadak menggelar musyawarah di Jakarta pada Desember 2024. 


Dalam forum itu, Majelis Syura menetapkan perubahan AD/ART partai secara sepihak. 


Perubahan ini menghapus sejumlah mekanisme demokratis, termasuk musyawarah nasional, musyawarah wilayah, dan musyawarah daerah.


Mekanisme pertanggungjawaban ketua umum maupun pengurus wilayah yang selama ini dilakukan melalui forum musyawarah juga dihapus.


Akibatnya, seluruh kewenangan partai kini berada di tangan Ketua Majelis Syura tanpa melalui mekanisme kolektif.


“AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman Kadir, anggota Mahkamah Partai Ummat, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).


Langkah Majelis Syura ini mendapat penolakan luas dari pengurus daerah. Pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan membubarkan diri sebagai bentuk protes terhadap dominasi Majelis Syura di bawah kepemimpinan Amien Rais. 


Herman menjelaskan, sedikitnya 24 DPW telah melaporkan keberatan resmi kepada Mahkamah Partai, yang kemudian dikaji dan dinyatakan sebagai sengketa internal yang sah.


“Saya dari Mahkamah Partai ya, dapat pengaduan dari DPD-DPD, DPW-DPW seluruh Indonesia. Kurang lebih ada 24 DPW melapor ke Mahkamah Partai,” kata Herman.


Merespons dinamika tersebut, Herman dan sejumlah pengurus yang menolak perubahan AD/ART mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). 


Melalui surat itu, mereka meminta agar pengesahan AD/ART baru dan susunan kepengurusan yang diajukan kubu Amien Rais ditunda.


“Makanya saya kirim surat ke Menkum supaya untuk menunda. Menunda disahkannya AD/ART yang baru, untuk menunda disahkannya kepengurusan yang baru,” ujar Herman. Namun, Kemenkum tetap menerbitkan keputusan yang mengesahkan perubahan tersebut, yang menurut Herman seolah mengesankan tidak ada sengketa internal.


“Artinya Menkum menganggap ini tidak ada sengketa. Padahal, faktanya hari ini jelas ada, ada 22 DPD dan DPW yang hadir. Seharusnya Menkumham tidak boleh mengeluarkan dulu surat keputusan,” ucap Herman.


Herman menambahkan, pihak yang berseberangan dengan kubu Amien Rais telah melayangkan somasi kepada Kemenkum untuk membatalkan pengesahan AD/ART. Jika tidak ditanggapi, mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


“Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” tegas Herman.


Herman menegaskan bahwa langkah Majelis Syura dan pengurus baru yang mengabaikan mekanisme musyawarah telah mencederai prinsip dasar Partai Ummat, yang didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman.


“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” pungkas Herman. (*) 


Sumber: inilah. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »