| Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. (Ilusttasi). |
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dihubungi Tim Regional Liputan6.com, Rabu (12/11/2025), membenarkan pihaknya telah MLT seorang anggota DPRD Kepulauan Suna sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacarnya.
"Saat ini penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," kata Hartanto.
Hartanto menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku MLT berpacaran dengan korban sejak 2022.
Dalam perjalanan cinta itu, keduanya kerap cekcok sampai terjadi hubungan badan.
"Sering cekcok, korban melaporkan kejadian rudapaksa pada bulan April tahun 2025," katanya.
Pelaku juga sempat merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban.
Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku untuk menghapus.
Namun pelaku urung melakukan keinginan korban untuk menghapus video tersebut.
Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Polisi sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menemukamn adanya bekas penganiayaan.
"(Kasus) sudah pada tahap penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor ini statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Hartanto.
Hartanto juga memastikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama terhadapa MLT anggota DPRD Kepulauan Sula, namun belum hadir.
"Sudah kita panggil tapi saudara MLT belum hadir," katanya. (*)
Sumber: Liputan6. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »