Diduga Langgar Hasil Musnag, Ombudsman Soroti Penggantian Penerima BLT Sepihak di Nagari Gurun, Wali Diminta Segera Tuntaskan Pembayaran Sesuai Ketentuan

Diduga Langgar Hasil Musnag, Ombudsman Soroti Penggantian Penerima BLT Sepihak di Nagari Gurun, Wali Diminta Segera Tuntaskan Pembayaran Sesuai Ketentuan
Dugaan pelanggaran ini menjadi dasar aksi unjuk rasa pemuda dan masyarakat Parik Paga, Nagari Gurun, yang menuntut keadilan bagi warga yang diduga dicoret dari daftar penerima BLT tanpa dasar musyawarah. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Dugaan maladministrasi mencuat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, setelah muncul temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia. 

Dalam hasil pemeriksaan itu, Ombudsman diduga menyoroti adanya pergantian penerima BLT secara sepihak oleh Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, yang berbeda dengan hasil Musyawarah Nagari (Musnag) - forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat nagari.

Tindakan tersebut diduga kuat menyalahi mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri, Permendes, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap keputusan strategis di tingkat nagari harus ditetapkan melalui Musnag atau Musdes.

Dugaan pelanggaran ini menjadi dasar aksi unjuk rasa pemuda dan masyarakat Parik Paga, Nagari Gurun, yang menuntut keadilan bagi warga yang diduga dicoret dari daftar penerima BLT tanpa dasar musyawarah. 

Mereka menilai kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Wali Nagari diduga telah menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat yang berhak.

Sebelumnya, Wali Nagari Gurun diduga sempat berjanji akan membayarkan kembali hak warga yang dicoret dengan cara dicicil selama empat bulan. 

Namun hingga kini, diduga belum terealisasi, bahkan disebut telah tertunda selama dua bulan berturut-turut, yakni Oktober dan November.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan penerima yang menunggu kejelasan pembayaran.

“Kita kasihan dengan warga yang sempat dicoret dari daftar penerima. Mereka hanya dijanjikan akan dibayar, tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian,” ujar Hengki, Koordinator Aksi Pemuda Parik Paga, didampingi Dodi, yang juga ikut memantau perkembangan kasus ini.

Hengki diduga menegaskan bahwa masyarakat kini mulai kehilangan kesabaran dan mendesak Wali Nagari untuk tidak menyepelekan aspirasi warga.

“Wali jangan main-main. Jika minggu ini belum ada kejelasan, masyarakat akan turun lebih ramai lagi. Jangan salahkan warga kalau mereka bergerak menuntut haknya,” ucapnya dengan nada tegas.

Masyarakat berharap Pemerintah Nagari Gurun segera menindaklanjuti hasil LHP Ombudsman dan diduga agar menuntaskan pembayaran sesuai hasil Musyawarah Nagari (Musnag). 

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan keadilan sosial di nagari. (Tim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »