“Pertama (penyeragaman masa tunggu) ini adalah cara yang paling konstitusional, kemudian yang kedua ini adalah cara yang paling terbaik untuk jangka panjang,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Dahnil menjelaskan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana sosialisasi kebijakan tersebut ke pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan kebijakan pasti menimbulkan penyesuaian, termasuk berkurangnya kuota sejumlah daerah, terutama Jawa Barat.
“Tapi jangan lupa juga jika tidak sesuai dengan UU, Jawa Barat diuntungkan, daerah-daerah lain diuntungkan, dari 20 tahun diuntungkan. Kalau kita mau ngomong untung rugi seharusnya yang kemarin-kemarin itu yang protes adalah Jawa Timur,” ucapnya.
Ia memahami munculnya keberatan dari sejumlah daerah, namun meminta masyarakat melihat tujuan besar kebijakan tersebut.
“Saya pahami teman-teman Jawa Barat marah, beberapa daerah marah itu hal yang wajar, tapi mohon dipahami kita ingin bekerja dalam jangka panjang,” lanjutnya.
Dahnil mencontohkan ketimpangan yang selama ini terjadi.
Dikatakannya, jemaah dari Jawa Barat yang akan berangkat pada 2026 merupakan mereka yang mendaftar pada 2013–2014, sementara jemaah dari Jawa Timur baru diberangkatkan berdasarkan pendaftaran tahun 2011–2012.
“Jadi memang senjang. Harusnya kan yang berangkat sekarang 2013, nanti tahun-tahun (berikutnya) dua kali, tiga kali nanti itu akan sama semuanya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Inilah.com
« Prev Post
Next Post »
