DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 
BENTENGSUMBAR.COM
- Dewan Perkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah atau disebut juga Propemperda tahun 2026, Senin, 24 November 2025.

Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi para Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Ikut mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Hendrizal Azhar, SH. MM. 

Rapat paripurna langsung dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, para Kepala SKPD, Camat, Dirut Perusahaan Daerah, Kepala Rumah Sakit Daerah (RSUD) M. Zaein, Forkopimda, wartawan awak media, dan undangan lainnya.

Wakil Ketua Bapemperda, Rafly Boy dalam laporannya mengatakan, laporan Bapemperda berdasarkan surat Walikota Padang Nomor. 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal penyampaian Propemperda Tahun 2026, dan hasil rapat Bapemperda pada tanggal 10 November 2025.

Dikakannya, rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Tahun 2026 terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026.

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 
I. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2026

1. Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usuaha untuk UMKM dengan pangusul Komisi II.

2. Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan insfrastruktur Sistem penyediaan Air Minum dengan pangusul Komisi III

3. Produk Makanan Halal
dengan pangusul Komisi IV.

II. Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026

1. Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026
Sekwan Hendrizal Azhar menyerahkan dokumen. 
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah. 

3. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pangusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

6. Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya
Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

7. Penyandang Disabilitas
Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

8. Pengelolaan Sampah
Dinas Lingkungan Hidup. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026
Wako Fadly Amran menyampaikan pidato.
9. Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Dinas Pertanian. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang diusulak Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

11.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

12. Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

13. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

14. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Mingkabau yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah. Ranperda ini merupakan lanjutan. 

16. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ranperda ini baru.
 
17. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi. Ranperda ini baru.

(ADV)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »