Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran

Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). 
BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menyeret Gubernur Abdul Wahid.

Pada Senin (10/11/2025), tim penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau di Pekanbaru untuk mencari bukti tambahan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya terkait dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (11/11/2025).

Budi menegaskan, penggeledahan ini merupakan tindakan paksa sesuai prosedur penyidikan dalam KUHAP. Langkah tersebut penting untuk memperkuat bukti dalam mengungkap tuntas kasus yang melibatkan Abdul Wahid.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tegasnya.

Menurut laporan Halloriau.com, media partner Beritasatu.com, penggeledahan berlangsung selama lima jam, dari pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB, melibatkan delapan mobil tim KPK. 

Saat keluar dari kantor Gubernur, tim membawa tiga koper dan satu kardus berisi berkas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari 10 orang yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT). 

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

Kasus ini diduga terkait pemerasan dengan modus “jatah preman” terhadap proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Provinsi Riau pada 2025.

Diketahui, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar, yaitu Abdul Wahid meminta jatah 5% atau sekitar Rp 7 miliar dari total tambahan tersebut. 

Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR berhasil mengumpulkan Rp 4,05 miliar untuk diserahkan kepada sang gubernur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »