| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penyederhanaan nilai Rupiah (redenominasi) belum akan dieksekusi dalam waktu dekat. |
Dia menegaskan kebijakan yang mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1 itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI).
“Denom (redenominasi) itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin 10 November 2025.
Purbaya menepis asumsi bahwa pemerintah akan mempercepat pelaksanaan redenominasi pada tahun depan.
Kementerian Keuangan, ditegaskannya, tidak berada pada posisi pengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
“Enggak, enggak, tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan (kewenangan) Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral. Kan Bank Sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin. Gue digebukin terus,” katanya sambil berkelakar.
Meski demikian, Purbaya sebelumnya telah memasukkan agenda redenominasi ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang ditargetkan rampung pada 2027.
Pemerintah menilai redenominasi penting untuk efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional di mata dunia. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »