| Surat Gubernur nomor : 360/756.2/Kesbangpol/2025 tentang Siaga Darurat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi di Sumbar. |
Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota daerah terdampak.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi selaku ex officio BPBD, surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan percepatan penanganan di daerah.
Setidaknya, ada sembilan hal yang diingatkan Gubernur dalam surat tersebut.
"Adanya surat ini bukan berarti daerah tidak bekerja, ini sifatnya hanya mengingatkan. Untuk optimalisasi kesiapsiagaan dan penanganan dampak bencana,"jelas Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi di Padang, Rabu (26/11/2025).
Adapun rincian dari sembilan hal yang diingatkan itu antara lain, membuka dan mengaktifkan posko penanggulangan bencana; melakukan pemetaan daerah rawan bencana; dan menginstruksikan seluruh unsur pemerintahan responsif terhadap potensi bencana susulan.
Kemudian menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana; memastikan ketersediaan jalur evakuasi; dan melakukan pemantauan dan penanganan dampak bencana; serta melakukan pendataan secara rinci warga terdampak dan kerugian material.
"Serta yang tidak kalah penting, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk membantu masyarakat, serta bersinergi dengan TNI/Polri dalam penanganan dampak bencana," ungkapnya.
Sekda mengatakan, surat tersebut sudah didistribusikan ke seluruh Bupati/Walikota daerah terdampak, sejak Selasa (25/11) kemarin. Ia berharap, dengan dikeluarkannya surat tersebut penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal. (adpsb/bud)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »