| Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala, didampingi dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Diana Puspita Sari Aditya. |
Hal itu disampaikan Roslina sebagai saksi untuk terdakwa lainnya bernama Merliyanti. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala, didampingi dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Diana Puspita Sari Aditya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir bersama lima penasihat hukum terdakwa Merliyanti.
Dalam persidangan, awalnya Roslina membantah tuduhan pernah melakukan kekerasan terhadap Intan. Ia juga mengaku tidak pernah melihat Merliyanti melakukan kekerasan.
Namun, pengakuan itu langsung terbantahkan setelah JPU memutar rekaman CCTV yang menampilkan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah Roslina. Dalam rekaman terlihat Roslina memegang kepala Intan, menyeretnya, menyiram air dan memaki dengan kata-kata kasar.
Selain CCTV, JPU juga menghadirkan rekaman video dari handphone Merliyanti yang memperlihatkan tindakan serupa.
“Pukul saja kalau Intan berbuat salah, matipun saya yang tanggung jawab. Jaga Intan jangan sampai keluar, saya orang kaya, saya tinggal bayar saja polisi. Apakah Anda pernah mengatakan itu kepada Merliyanti?” tanya Andi Bayu Mandala kepada Roslina berulang kali.
Roslina bersikeras membantah ucapannya tersebut.
'Buku Dosa' Jadi Sorotan Hakim
Dalam sidang, majelis hakim juga menyinggung temuan sebuah 'buku dosa' milik Roslina, yang berisi catatan kesalahan Intan dan Merliyanti disertai nominal uang yang dianggap sebagai utang.
“Hampir setiap hari ada catatan. Ngepel sambil tidur, nyapu sambil tidur. Seperti sekolah saja, setiap hari ada ‘buku dosa’. Jadi apakah setiap dosa dia harus bayar?” tanya Hakim Diana Puspita Sari.
Roslina berdalih bahwa buku tersebut hanya digunakan untuk menakuti ART agar tidak merusak barang di rumah.
“Setiap hari ada saja barang rusak. Jadi supaya mereka takut saja,” katanya di hadapan majelis hakim.
Sementara terdakwa Merliyanti mengaku, banyak kesaksian Roslina yang tidak benar. Ia mengklaim kerap diancam oleh Roslina jika tidak mengikuti perintah untuk melakukan kekerasan terhadap Intan.
“Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi korban kedua. Buku dosa itu juga jadi ancaman, kalau saya keluar sebelum habis kontrak, itu dijadikan bukti ke polisi,” ungkap Merliyanti.
Tim penasihat hukum Merliyanti menilai kesaksian Roslina penuh kebohongan dan bertentangan dengan bukti yang ditampilkan di persidangan.
“Keterangan Roslina banyak yang tidak sesuai dengan fakta. Video jelas memperlihatkan keterlibatannya. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi Merliyanti sebagai pihak yang diperintah,” ujar Arpandi penasihat hukum usai sidangTim kuasa hukum juga membuka peluang agar Merliyanti bisa dipertimbangkan sebagai justice collaborator, karena bersedia mengungkap tindakan Roslina secara terbuka.
“Kalau ia dianggap bekerja sama mengungkap kejahatan ini, kami berharap hukumannya bisa diringankan,” tambahnya.
Menanggapi jalannya persidangan, tim kuasa hukum Roslina mengatakan masih menyiapkan strategi pembelaan dan sejumlah saksi meringankan untuk sidang berikutnya.
“Kami menghargai seluruh proses hukum. Namun klien kami tetap tidak mengakui adanya kekerasan. Kami akan menghadirkan saksi pembela pada sidang Kamis nanti,” kata perwakilan kuasa hukum Roslina.
Majelis hakim mengingatkan bahwa jika terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, saksi dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua pihak. (*)
Sumber: Liputan6. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »