![]() |
| Kisah keduanya bermula dari perkenalan singkat lewat aplikasi WhatsApp dua bulan lalu. GRM membujuk korban dengan kata-kata manis dan janji tanggung jawab. (Ilustrasi). |
BENTENGSUMBAR.COM – Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah berusia 12 tahun terpedaya oleh janji manis pemuda asal Sudaji.
GRM (19), pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kisah keduanya bermula dari perkenalan singkat lewat aplikasi WhatsApp dua bulan lalu. Dari sapaan ringan, keduanya mulai akrab, berbagi cerita, hingga menjalin hubungan asmara ala remaja. Namun, hubungan yang berawal dari dunia maya itu berujung pada perbuatan di luar batas.
“Pada Sabtu dini hari (20/9/2025), tersangka mengajak korban ke rumahnya yang saat itu sedang sepi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
GRM membujuk korban dengan kata-kata manis dan janji tanggung jawab. "Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.
Rayuan itu membuat Bunga luluh. Ia yang masih polos dan baru mengenal arti cinta, tak menyadari risiko besar di balik janji itu. Aksi persetubuhan pun terjadi malam itu. Beberapa hari kemudian, perubahan sikap Bunga membuat orang tuanya curiga.
Setelah didesak, terungkaplah bahwa putri kecil mereka telah disetubuhi oleh GRM. “Orang tua korban awalnya tidak tahu kalau anaknya pacaran. Mereka baru tahu setelah menelusuri percakapan di ponsel,” kata AKP Widura.
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua Bunga melapor ke Polres Buleleng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban.
GRM, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, kini ditahan sejak 4 November 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Sumber: tribunnews. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
