BENTENGSUMBAR.COM - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi tegas kepada empat rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada Irene Sokoy.
Irene merupakan ibu hamil asal Papua yang meninggal bersama bayinya setelah sempat ditolak oleh empat rumah sakit.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa sejak awal menerima laporan dari aktivis Papua, dirinya langsung berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkes.
“Irjen sudah menanggapi akan melakukan sidak khusus ke Papua. Itu yang pertama, sebelum Presiden menyampaikan pendapat Presiden untuk bisa khusus ya menangani kasus ini,” ujar Irma kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.
Menurutnya, Komisi IX juga telah meminta Kementerian Kesehatan turun langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas.
“Saya pribadi sudah bicara dengan Pak Bu Irjen, Ibu Seri Utami untuk bisa memberikan punishment tegas kepada rumah sakit yang menolak ini,” kata Irma.
Irma menyebut bahwa penolakan pasien bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak hidup dan hak atas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Ia pun mengingatkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 20 persen dari APBN.
“Artinya nggak ada yang boleh rumah sakit menolak rakyat Indonesia untuk berobat. Ada atau tidak ada kartu BPJS mereka harus tetap dilayani, mereka harus tetap difasilitasi, nggak boleh ditolak. Jadi ini sudah kebangetan nih,” tegas Legislator Nasdem ini.
Empat rumah sakit yang tercatat menolak Irene adalah RSUD Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan. (*)
Sumber: RMOL
Anda sedang membaca berita terbaru
Next Post »
