KPK 'Loyo' Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Pakar Curiga Kena Pengaruh Negatif

KPK 'Loyo' Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Pakar Curiga Kena Pengaruh Negatif
Unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sudah terpenuhi. (Foto Gus Yaqut/Net). 
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. 


Padahal, unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sudah terpenuhi dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun tersebut.


“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, saat dihubungi Inilah.com, Rabu (26/11/2025).


Ficar mengatakan KPK harus diawasi publik agar tidak terpengaruh hal-hal negatif dalam menangani perkara ini. Apalagi, janji pengumuman tersangka oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejak September tidak kunjung terealisasi hingga November.


“Harus dikontrol terus. KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.


Terkait kemungkinan adanya bargain atau tawar-menawar sehingga penetapan tersangka berlarut-larut, Ficar menilai hal itu tidak terjadi. Ia menegaskan alat bukti untuk menetapkan eks Menag sebagai tersangka sudah mencukupi.


“Seharusnya tidak, karena sudah menjadi rahasia umum, buktinya sudah cukup,” katanya.


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan, meski KPK belum mengumumkan tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Perkara berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.


Tambahan kuota itu kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama hingga terbit SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024.


Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. 


Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. 


KPK mencatat setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota ini.


Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, termasuk Jawa Timur (2.118), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).


Mekanisme pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


Dalam praktiknya, kuota haji diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta). 


Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi travel dan kemudian diteruskan ke pejabat Kemenag.


Uang hasil setoran itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). 


Rumah itu diduga dibeli oleh seorang pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana commitment fee.


KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag untuk Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex; serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).


Masa pencegahan berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (*) 


Sumber: inilah. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »