KPK Cecar Gubernur Riau Abdul Wahid Soal Perusakan KPK Line

KPK Cecar Gubernur Riau Abdul Wahid Soal Perusakan KPK Line
KPK mencecar Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid soal dalang perusakan KPK line pada saat terjadi OTT terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemprov Riau beberapa waktu lalu. 
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid soal dalang perusakan KPK line pada saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemprov Riau beberapa waktu lalu. Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami KPK saat memeriksa Abdul Wahid selaku tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).


"Itu juga itu tentu didalami oleh penyidik siapa eksekutornya siapa yang meminta atau menyuruh kepada eksekutor atau pelaku dugaan perusakan KPK line yang dipasang saat kegiatan tertangkap tangan di Pemprov Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/11/2025).


Penyidik KPK, kata Budi, sudah mengkonfirmasi juga perusakan KPK line tersebut ke beberapa pramusaji dan pegawai protokoler Gubernur Riau. KPK bakal menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap dalang perusakan KPK line tersebut.


"Penyidik juga masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi di lingkungan Pemprov Riau, termasuk pada pihak-pihak di rumah dinas, pihak-pihak di protokoler, semuanya didalami, dipanggil untuk diminta keterangan. Dan tentu KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil dimintai keterangan oleh KPK agar kooperatif dan memberikan keterangan yang sejujurnya," imbuh Budi.


Selain itu, kata Budi, KPK juga memeriksa Abdul Wahid terkait pemerasan dengan modus jatah preman Rp 7 miliar dari para kepala UPT di dinas PUPR Provinsi Riau. KPK juga mengkonfirmasi ke Abdul Wahid soal hasil penggeledahan di lingkungan Pemprov Riau serta keterangan dari para saksi lainnya dalam kasus ini.


"Ya tentu didalami bagaimana proses, mekanismenya dan sebagainya, ya tentu juga penyidik mendalami karena dugaan tindak pemerasan ini adalah efek dari adanya penambahan atau pergeseran anggaran di dinas PUPR," pungkas Budi.


Sebelumnya, Budi mengatakan KPK terbuka peluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, KPK menemukan dugaan upaya melakukan perintangan penyidikan di mana terjadi pengrusakan terhadap KPK line pada saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap gubernur Riau Abdul Wahid dkk.


Budi menegaskan pengrusakan KPK line juga masuk kategori perintangan penyidikan. Karena itu, kata dia, KPK akan mendalami pengrusakan tersebut dan mengharapkan semua pihak untuk koperatif mengikuti proses penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.


"Nah, ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian tentunya upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan. Untuk itu KPK mengimbau kepada seluruh pihak khususnya di Pemerintah Provinsi Riau agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih terus berlangsung," imbuh dia.


Pada Senin (17/11/2025) lalu, KPK memanggil dan memeriksa tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 termasuk pemerasan dengan modus 'jatah preman' atau japrem Rp 7 miliar untuk gubernur Riau. Pemeriksaan ketiga pramusaji itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. 


Mereka diperiksa karena diduga merusak segel KPK di rumah dinas (rumdis) Gubernur Riau. KPK menelusuri alasan ketiga pramusaji melakukan hal tersebut. Ketiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari. (*)


Sumber: BeritaSatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »