BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan menemui pedagang baju bekas impor ilegal atau thrifting. 
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan komitmennya untuk membersihkan pasar domestik dari berbagai barang ilegal.
Menurut dia, tidak ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Dia memandang, pakaian bekas impor ilegal tetap sebagai barang ilegal. Poin ini yang tetap dipegangnya.
"Enggak ada kasus, saya kasusnya jelas, barang ilegal ya ilegal, itu saja," ungkap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dia menegaskan lagi tidak ada sesuatu yang perlu didiskusikan. Tujuan utamanya adalah menyetop arus masuk impor ilegal, termasuk baju bekas.
"Saya diskusi enggak ada case, apa yang mau didiskusikan? Gak ada!," tegas Bendahara Negara ini.
Pernyataan senada sebetulnya sempat dilontarkan Purbaya beberapa waktu lalu. Dia menyebut, tidak peduli dengan penjualan baju bekas ilegal, sekalipun pedagangnya mengusulkan untuk bayar pajak.
Ogah Legalkan Thirfting
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) tetap bakal menolak legalisasi penjualan baju bekas alias thrifting, meskipun para pedagangnya mau membayar pajak dari barang jualannya.
Lantaran, larangan penjualan barang bekas bukan dalam konteks penerimaan negara, tapi soal apakah itu legal diperjualbelikan atau tidak.
"Tanggapan saya, saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegasnya dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Kamis, 20 November 2025.
Berantas Barang Ilegal
Purbaya kembali menekankan komitmennya untuk membersihkan pasar domestik dari berbagai barang ilegal. Ia pun menyebut negara tidak akan mencari keuntungan dengan mengenakan pajak dari barang-barang haram tersebut.
"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting kalau barang bekas dilarang kan, sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya dengan bayar pajak/enggak bayar pajak. Itu barang ilegal," seru dia.
"Menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barangnya jadi ilegal? Kan enggak," kata Purbaya.
Minta Pemerintah Cari Solusi
Pernyataan itu diberikan setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah untuk mencari solusi bagi para pelaku thrifting terlebih dahulu sebelum menindak atau menyita barang thrifting.
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan, tuduhan thrifting membunuh UMKM belum didukung oleh data-data yang kuat. Ia menyebut bahwa total barang thrifting itu hanya 0,5 persen dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh. Rakyat tetap butuh makan, ya jangan ditindak-tindak dululah," kata Adian di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025) kemarin.
Bea Cukai Tindak 12.808 Barang Impor Ilegal
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas sepanjang 2024 hingga 2025 ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, balpres masih menjadi fokus penindakan dari instansinya. Mengingat besarnya volume penyelundupan ke Indonesia.
"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," kata Nirwala dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Nilai Total Tembus Rp 49,44 M
Adapun, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan impor ilegal balpres berisi tas dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar.
"Penindakan balpres di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal," ucap dia.
Bea Cukai mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, telah dilakuman 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar. Ada sekitar 6 penindakan lain sepanjang 2025 yang cukup signifikan.
Di antaranya pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Lalu, pada 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Kemudian, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek. Balloress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta. (*)
Sumber: Liputan6.com
« Prev Post
Next Post »