Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hormati Proses Hukum soal Pencekalan Eks Dirjen Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hormati Proses Hukum soal Pencekalan Eks Dirjen Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum terkait pencegahan eks direktur jenderal (dirjen) pajak, Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri.
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum terkait pencegahan eks direktur jenderal (dirjen) pajak, Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri.


Ketika ditanya mengenai larangan bepergian tersebut, Purbaya mengaku belum mengetahui informasinya. 


Namun, ia menekankan bahwa Kemenkeu mendukung penuh proses hukum yang berjalan.


"Saya belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tetapi saya pikir biarkan saja proses itu berjalan," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).


Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Kemenkeu telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sendiri mengaku tidak dimintai keterangan.


"Saya sih enggak ada (diminta keterangan), tetapi yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu," imbuhnya.


Purbaya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui detail penyidikan, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pajak. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum.


Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menolak anggapan bahwa pengusutan Kejagung merupakan usulannya. 


Ia menegaskan pegawai Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, bekerja lebih serius dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.


"Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita lakukan itu ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja sudah. (Kasus) itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biarkan saja Kejaksaan yang memprosesnya," tuturnya.


Adapun Ken Dwijugiasteadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejagung. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi perpajakan yang tengah diselidiki.


Sebelumnya, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak. 


Plt dirjen imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan adanya pencegahan tersebut saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Kamis (20/11/2025). 


Selain Ken, ada empat nama lain yang dicegah, yaitu Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.


Penyidik kini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta rekam jejak pembayaran pajak selama periode yang diselidiki.


Kejagung memastikan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terus berlanjut. (*)


Sumber: BeritaSatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »