| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perkembangan terbaru terkait isu kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. |
Ia mengungkap bahwa terdapat laporan masyarakat mengenai praktik pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah yang tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
"Terdapat pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah antara lain pemotongan pajak yang tidak disetorkan tepat waktu dan atau tidak disetorkan ke kas negara," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti aduan tersebut. Dari hasil analisis, ditemukan perilaku bendahara pemerintah yang memotong pajak namun tidak menyetorkannya ke negara.
Dalam kasus yang dilaporkan, DJP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan menyampaikan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.
"Status perkara saat ini adalah bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri," katanya.
Purbaya menegaskan bahwa DJP selama ini terus melakukan peningkatan kompetensi perpajakan bagi para bendahara pemerintah agar kejadian serupa tidak berulang.
Sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi risiko ketidakpatuhan, DJP juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana perpajakan.
Kerja sama tersebut akan diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat upaya pencegahan kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, DJP membentuk Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pajak yang melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Forum ini, kata Purbaya, bertujuan memperkuat pertukaran data serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan para bendahara pemerintah. (*)
Sumber: Kontan. co. id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »