Hal tersebut menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.
“Hampir 30 persen pemasukan negara kan sumbernya dari pajak. Jika pajaknya dikorupsi, maka pemasukan negara menjadi hilang atau berkurang,” ujar Hibnu, Kamis (27/11/2025).
Hibnu menuturkan, dengan adanya kecurangan pengurangan pajak atau kongkalikong oleh oknum pegawai pajak dengan pihak perusahaan, negara akan mengalami kerugian yang sangat besar.
Dengan begitu, jika tindakan ini bisa diusut dan tidak terjadi lagi kongkalikong, maka pendapatan negara akan bisa meningkat.
“Ini merupakan langkah strategis Kejagung untuk mengungkap persoalan pajak. Rakyat selama ini dikejar-kejar pajak, ternyata ada korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak,” tuturnya.
Hibnu berpendapat, mengejar korupsi pajak adalah tindakan yang sangat membumi. Dia mengatakan, persoalan pajak adalah hal uang dirasakan oleh semua masyarakat.
Di satu sisi masyarakat dikejar-kejar pajak, sedangkan di sisi lain ada dugaan kongkalikong mengurangi nilai pajak, yang membuat pemasukan negara menjadi berkurang.
Hibnu mengatakan, perkara tax amnesty dan pengusutan kasus pidana oleh Kejagung merupakan dua hal yang berbeda.
Tax amnesty adalah bentuk pengampunan dari negara bagi warga negara yang tidak menyelesaikan pembayaran pajaknya.
Mereka dibuat kesepakatan untuk membayar dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan. Sehingga hal ini memang ada ketentuan hukum yang dijadikan pijakan.
Hal tersebut, katanya, tentu berbeda dengan kasus dugaan pengurangan nilai pajak yang diselidiki Kejagung.
Dalam kasus ini, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Keuangan) atas pajak perusahaan, yang berakibat adanya kerugian negara.
(*)
Sumber: SINDOnews.com
« Prev Post
Next Post »
