PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Berlaku

PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Berlaku
KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna dalam kolase foto. KH Sarmidi Husna menegaskan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dinyatakan sah dan memiliki kekuatan berlaku. 
BENTENGSUMBAR.COM – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dinyatakan sah dan memiliki kekuatan berlaku. 


Surat tersebut memuat keputusan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.


“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (wakil rais aam) dan KH Tajul Mafakhir (katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat ketua umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025) siang.


Ia menjelaskan Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat harian syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2025). Dalam rapat tersebut diputuskan dua hal penting:


KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.


Jika tidak ada pengunduran diri dalam kurun waktu tersebut, rapat harian syuriyah memutuskan untuk memberhentikan KH Yahya dari jabatan ketua umum PBNU.


“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU,” tegasnya.


Menurut KH Sarmidi, selama terjadi kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan rais aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi, hingga ditetapkan penjabat (Pj) ketua umum sesuai mekanisme internal PBNU.


Ia menambahkan apabila terdapat keberatan terhadap keputusan tersebut, jalur penyelesaian yang tersedia adalah majelis tahkim NU sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.


“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ujarnya.


Keabsahan Surat Edaran


Menanggapi perdebatan publik mengenai keabsahan surat dan isu terkait stempel digital, KH Sarmidi menjelaskan surat edaran tersebut benar adanya.


Namun, terdapat kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga stempel digital belum dapat terpasang seperti biasanya.


Meski begitu, ia menegaskan substansi keputusan syuriyah tetap sah dan mengikat.


KH Sarmidi juga mengimbau warga NU dan masyarakat luas agar bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” tuturnya.(*) 


Sumber: BeritaSatu.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »