
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada 24 September 2025. (Foto Ilustrasi/Net).
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pemuda berinisial VA (19) diamankan Polresta Bandar Lampung lantaran mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Dari hasil penyelidikan, tindakan itu disebut terjadi berulang hingga delapan kali.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada 24 September 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 22 Oktober di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Faria bilang, pelaku diduga mengajak kedua korban ke rumahnya dengan alasan menonton film anak-anak melalui laptop atau ponsel. Namun kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya.
“Dari keterangan yang kami terima, ada indikasi kuat bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Kasus itu mulai terbongkar ketika orang tua korban curiga karena anak mereka kerap menerima hadiah berupa mainan dari pelaku. Setelah ditanya lebih jauh, barulah korban mengungkap apa yang dialaminya.
“Orang tua menaruh curiga dan menggali keterangan anak. Dari situlah kasus ini terungkap,” ungkapnya.
Ancaman Penjara
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena dorongan menonton konten dewasa dan kedekatannya dengan para korban yang tinggal berdekatan.
Atas perbuatannya, VA dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan. (*)
Sumber: Liputan6. com
« Prev Post
Next Post »