Pemulung Rudapaksa Putri Rekan Sendiri: Korban Lari dari Rumah karena Takut...

Pemulung Rudapaksa Putri Rekan Sendiri: Korban Lari dari Rumah karena Takut...
Aksi rudapaksa dilakukan terdakwa di rumah kontrakan korban bersama ayahnya di Dusun Wateslor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan. 
BENTENGSUMBAR.COM – Didik Purwanto, 51, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran tega memperkosa putri dari rekannya sendiri yang masih di bawah umur.

Selasa (11/11), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sesuai Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam sidang perdana di ruang Candra itu, Didik didampingi penasihat hukumnya dari LBH Mayjen Sungkono. 

Selama sidang yang dipimpin majelis hakim Ardhi Widjayanto tersebut Didik mengakui seluruh perbuatannya. 

Yakni, menyetubuhi korban, yang tak lain adalah putri dari rekannya sesama pemulung sebanyak empat kali, terhitung sejak Juni hingga Juli 2025. 

Aksi rudapaksa dilakukan terdakwa di rumah kontrakan korban bersama ayahnya di Dusun Wateslor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan. 

’’Dua kali, di bulan Juni dan di bulan Juli terjadi pada tanggal 18 dan 25,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. 

Dalam dakwaannya, aksi lancung terdakwa bermula dari korban yang sering disuruh ayahnya untuk memijat terdakwa seusai bekerja.

Terutama setelah istri terdakwa meninggal dunia April silam. Saat itu, terdakwa memang diberi tumpangan tinggal di rumah kontrakan oleh ayah korban.

Namun, bantuan pijatan tersebut justru dimanfaatkan terdakwa merudapaksa gadis 17 tahun ini di kamarnya. 

Bahkan, ketika korban bercerita ke ayahnya jika telah dilecehkan, justru tidak dipercaya. Hingga pada hari Minggu 27 Juli pukul 19.30 WIB, korban yang merasa trauma melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta perlindungan.

Bersama ibunya yang tinggal terpisah di Bojonegoro, korban lantas melaporkan perbuatan Didik ke polisi. 

Mendengar dakwaan tersebut, Didik melalui penasihat hukumnya, Tri Eka Wahyuni mengakui semua perbuatannya sehingga tidak mengajukan eksepsi.  

’’Korban lari dari rumah karena takut dengan terdakwa, lalu ditolong tetangganya. Korban tak mau lagi curhat ke ayahnya karena tak pernah dipercaya. Kami tidak pengajukan ekspesi karena klien kami mengakui perbuatannya,’’ pungkas Eka. (*)

Sumber: Jawapos. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »