Penyidik Periksa 10 Saksi Kasus Gubernur Riau termasuk Para Ajudan dan Pejabat BPKAD

Penyidik Periksa 10 Saksi Kasus Gubernur Riau termasuk Para Ajudan dan Pejabat BPKAD
Mereka yang dipanggil KPK menunjukkan fokus penyidik pada lingkaran dekat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) dan pejabat pengelola anggaran daerah. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), masih terus menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kepada wartawan di Jakarta, bahwa tim penyidik memanggil 10 orang saksi untuk tersangka AW. 


Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, hari pada Kamis 20 November 2025.


Mereka yang dipanggil KPK menunjukkan fokus penyidik pada lingkaran dekat Gubernur dan pejabat pengelola anggaran daerah, terdiri  dari tiga ajudan gubernur yaitu Ronaldo, Dahri Iskandar, dan Jani alias Marjani. 


Kemudan para pejabat BPKAD yang terdiri dari Kepala BPKAD Plt., Plt. Kabid Perbendaharaan. Lalu, Kabid Anggaran, Kepala Bappeda Plt, serta pejabat lain di Dinas PUPR serta satu Ibu Rumah Tangga.


Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, yang menetapkan tiga tersangka utama: Gubernur Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam (DAN).


Pada Mei 2025, anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (ada kenaikan Rp106 miliar). 


Gubernur AW melalui perwakilannya meminta fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran tersebut, atau sekitar Rp7 miliar, yang di kalangan dinas dikenal sebagai "jatah preman." Pejabat yang menolak diancam akan dicopot.


Sejak Juni hingga November 2025, KPK menduga Gubernur AW telah menerima setidaknya Rp2,25 miliar dari total kesepakatan fee.


Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa wilayah di Riau termasuk kantor BPKAD Pemprov Riau, beberapa rumah tersangka. kantor Dinas PUPR Pemprov Riau, serta kantor Gubernur Riau. 


Tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. (*) 


Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »