Putusan Banding Pengadilan Tinggi, Razman Nasution Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Putusan Banding Pengadilan Tinggi, Razman Nasution Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution.
BENTENGSUMBAR.COM - Razman Nasution tampaknya harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.


Itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution.


Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menetapkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Razman. 


Hal tersebut menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto. 


Dia menyebut, majelis hakim tingkat banding menilai bahwa putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.


"Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu," ungkap Catur kepada awak media, Kamis (20/11/2025) kemarin.


Sebelumnya, Razman dan JPU sama-sama mengajukan banding.


Dari memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Utara.


Razman pun harus menjalani vonis tersebut. 


Meski demikian, dua belah pihak memiliki hak hukum jika tidak menerima putusan banding yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)


Sumber: Fajar. co. id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »