![]() |
| Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution. |
Itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjerat Razman Nasution.
Melalui putusannya, Pengadilan Tinggi menetapkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Razman.
Hal tersebut menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto.
Dia menyebut, majelis hakim tingkat banding menilai bahwa putusan sebelumnya sudah tepat dan adil.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu," ungkap Catur kepada awak media, Kamis (20/11/2025) kemarin.
Sebelumnya, Razman dan JPU sama-sama mengajukan banding.
Dari memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Utara.
Razman pun harus menjalani vonis tersebut.
Meski demikian, dua belah pihak memiliki hak hukum jika tidak menerima putusan banding yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)
Sumber: Fajar. co. id
« Prev Post
Next Post »
