| Vonis ini lebih ringan 3 tahun 10 bulan dari dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 14 tahun dan 10 bulan. (Ilustrasi). |
Vonis ini lebih ringan 3 tahun 10 bulan dari dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 14 tahun dan 10 bulan.
Terdakwa yang merupakan buruh bangunan itu dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial AAI yang merupakan penyandang disabilitas dan masih di bawah umur.
Terungkap di persidangan aksi bejat terdakwa itu dilakukan beberapa kali.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 milyar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan, dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.
Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Muhammad Lukman Hakim, sama-sama langsung menerima.
Kekerasan seksual terhadap korban terjadi sejak 2019. Korban dipaksa untuk melampiaskan nafsu birahinya. Terakhir pada 13 April 2025.
Kejahatan terdakwa terbongkar setelah korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada seseorang berinisial MJ.
Mendengar cerita dari korban, MJ langsung buat laporan ke Polresta Denpasar hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi. (*)
Sumber: Nusa bali. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »