Tak Berkutik ! Satresnarkoba Polres Solok Kota Rigkus Pelaku Narkotika Jenis Shabu

Tak Berkutik ! Satresnarkoba Polres Solok Kota Rigkus Pelaku  Narkotika Jenis Shabu
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Koto Panjang RT.001 RW.003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.. 
BENTENGSUMBAR. COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok Kota,Kamis ( 30/10/25).


Tersangka di ketahui seorang laki-laki bernama YH  (37), warga Jalan Syeh Kukut Komp. PT KIA RT.002 RW.001 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.


Pelaku diamankan di pinggir Jalan Koto Panjang RT.001 RW.003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam, 1 (satu) kotak plastik bening berisi 2 (dua) plastik klip bening berisikan diduga sabu, 


Ada juga 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibalut plastik hitam, 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibalut sobekan kertas kotak rokok.


Selain itu, 1 (satu) unit HP Android Realme C51 warna hitam, serta, uang tunai sebesar Rp664.000 dari berbagai pecahan uang.


Dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan. 


Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika jenis sabu.


Setelah memastikan tidak ada barang bukti lain yang berkaitan, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Solok Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Dalam beberapa jam kemudian Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu bernama MS (23), warga Jln. Batu Laweh No.40 RT.002 RW.003, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.


Penangkapan dilakukan di perkarangan rumah pelaku sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkotika.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:


1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet serok, 4 (empat) buah pipet sedotan, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) dompet kulit kecil warna cream hitam, 1 (satu) dompet kain kecil warna biru, 1 (satu) alat hisap (bong) dari kaca, serta, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hitam.


Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan solid antara anggota Satresnarkoba dan masyarakat yang memberikan informasi akurat.


“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dalam memberantas narkoba. Dari tangan pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengedaran sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. 


Petugas terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Solok Kota akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan Kota Solok yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Mas’ud Ahmad.


Dengan keberhasilan ini, dalam waktu kurang dari satu hari, Satresnarkoba Polres Solok Kota telah dua kali berturut-turut menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.


Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »