| DD alias Neng, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Fakfak. |
Penangkapan dilakukan atas kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara, tempat DD berupaya bersembunyi dari eksekusi hukum.
Menurut data resmi Kejaksaan Negeri Fakfak, DD alias Neng merupakan warga Desa Ranowongko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, kelahiran Makassar tahun 1994.
Sebelum terlibat dalam kasus ini, DD diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Ia kemudian terseret dalam jaringan eksploitasi anak di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika korban bernama DJH alias Stella Abas alias Iyya mencari pekerjaan melalui grup media sosial Info Loker Manado.
Ia dihubungi oleh seseorang bernama Ela (DPO) yang menawarkannya pekerjaan di sebuah kafe di Fakfak. Melalui jaringan ini, korban direkrut dan dikirim tanpa perlindungan hukum yang layak.
Dalam proses pengiriman korban, DD memiliki peran penting. Ia menjemput korban di Manado atas permintaan Lia alias Mama HJ dan Hendra, dua orang yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.
Korban diinapkan di rumah orang tua DD di Minahasa sebelum diberangkatkan ke Fakfak menggunakan kapal laut. Devira turut mengurus kebutuhan perjalanan, termasuk tiket dan konsumsi selama perjalanan.
Unsur pidana semakin kuat ketika terungkap bahwa DD mengetahui usia korban masih 17 tahun. Dalam komunikasi melalui video call dengan Lia, DD sempat menyinggung usia korban, namun tetap diminta mengirim korban dengan dalih identitas akan “diurus” di Fakfak. Hal ini memperlihatkan adanya kesengajaan dalam memperdagangkan anak di bawah umur.
Setibanya di Pelabuhan Fakfak pada 15 Februari 2023, korban langsung dijemput dan dibawa ke Café Satria, tempat ia dipaksa bekerja sebagai pramuria.
Dari hasil penyidikan, korban juga diarahkan untuk melayani tamu secara seksual, sementara hasilnya dipotong untuk menutupi biaya perjalanan dan kebutuhan di kafe.
Pada 16 Mei 2023, korban berhasil melarikan diri dan melapor kepada pengurus paguyuban café Fakfak.
Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan polisi yang kemudian menetapkan DD dan beberapa rekan lainnya sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk. Dalam putusannya, hakim menyatakan DD bersalah turut serta mengirimkan anak dengan cara apapun hingga anak tereksploitasi.
Ia dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan.
DD sempat mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak. Pengadilan Tinggi Papua Barat memperkuat putusan Pengadilan Negeri Fakfak melalui nomor 58/Pid.Sus/2024/PT MNK, sementara Mahkamah Agung RI menolak kasasinya dengan putusan Nomor 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meski vonis telah inkracht, DD tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak kemudian menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan menetapkan DD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Januari 2025.
Tim gabungan lintas provinsi kemudian melakukan pencarian intensif di bawah koordinasi Kejati Papua Barat dan Kejati Sulawesi Utara.
Setelah pelacakan selama beberapa bulan, tim akhirnya menemukan keberadaan DD di Minahasa dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Ia kemudian dibawa ke Fakfak oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Fakfak Kevin F.H. Hutahaean dan Kasubsi Pratut Seksi Pidum Qisthi Tamangpra, S.H., untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.
Kini, terpidana DD alias Neng telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan. (*)
Sumber: RRI.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »