| Selain merusak infrastruktur, truk overload itu juga kerap menghalangi kendaraan lain yang mencoba mendahului, sehingga memicu potensi kecelakaan lalu lintas. |
Selain merusak infrastruktur, truk overload itu juga kerap menghalangi kendaraan lain yang mencoba mendahului, sehingga memicu potensi kecelakaan lalu lintas.
Warga menilai sopir maupun pemilik truk seolah “kebal hukum” dan tidak mengindahkan aturan berlalulintas yang berlaku.
Sebelumnya, media investigasi.net telah memberitakan aktivitas kendaraan tersebut melalui artikel berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati, Anisa Dipertanyakan”.
Menyikapi pemberitaan itu, Pemkab Dharmasraya kemudian memberikan hak jawab pada 1 Oktober lalu. Namun, hingga hari ini, Jumat (14/11), aktivitas truk-truk tersebut masih terpantau lancar tanpa ada tanda-tanda penertiban.
Warga Resah: Ancaman Lakalantas hingga Debu Pekat Musim Kemarau
“Setiap hari kendaraan tronton itu melewati jalan ini. Tronton overload menjadi ancaman warga setiap saat—ancaman laka lantas, kesehatan warga, apalagi musim kemarau seperti ini, debu jalan akibatnya meningkat lebih signifikan,” ujar Soleh (56), warga Pulau Mainan, Jumat (14/11).
Menurut warga, setiap kali truk melintas, getaran terasa hingga ke permukiman. Debu jalan pun semakin pekat akibat kerusakan lapisan aspal, membuat warga rentan terkena ISPA dan gangguan pernapasan lainnya.
Diduga Melanggar Aturan Berat Muatan
Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) ini diduga kuat melanggar regulasi yang sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan, di antaranya:
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169 – 173 yang menegaskan:
Kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Setiap kendaraan dilarang membawa muatan melebihi jumlah yang ditetapkan dalam izin.
2. Pasal 307 UU LLAJ, yang menyebutkan:
Pengemudi yang membawa muatan melebihi batas maksimal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, yang menegaskan larangan ODOL dan penindakan terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih.
Dengan demikian, aktivitas tronton-tronton tersebut bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tindakan yang mempercepat kerusakan infrastruktur, membahayakan keselamatan publik, serta menimbulkan polusi udara.
Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Meski pelanggaran dinilai terang-terangan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Warga pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran ini.
“Kalau dibiarkan terus, jalan ini tidak akan pernah awet. Pemerintah bangun, tronton merusak,” keluh warga lainnya.
Warga berharap Pemkab Dharmasraya, Dishub, dan aparat kepolisian segera melakukan penertiban, mulai dari penimbangan muatan, penindakan tilang ODOL, hingga koordinasi dengan pihak Kabupaten Tebo agar aktivitas pengangkutan TBS lebih terkontrol dan sesuai aturan. (w)
Catatan Redaksi: Berita ini akan terus diperbarui berdasarkan temuan lapangan dan pernyataan resmi pihak terkait.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »