| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. |
Seorang bandar narkoba berhasil diamankan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka diketahui bernama Juan Saputra (35), warga Desa Lawang Agung.
Ia ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 paket sedang dan 28 paket kecil, dengan total berat bruto 9,42 gram.
Selain itu, turut diamankan 5 butir pil ekstasi/inex, terdiri dari 3 butir berbentuk tengkorak berwarna pink dan 2 butir berwarna kuning, dengan berat bruto 2,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Purnama, melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ardiliansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas Ipda Ardiliansyah.
Diketahui, Juan Saputra sehari-hari berprofesi sebagai petani, namun diduga menyambi sebagai pengedar narkoba di desanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu yang lama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: seputarempatlawang. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »